ITB sebagai perguruan tinggi negeri bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan manat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh ITB sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
Pelayanan informasi publik mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Tim PPID ITB
ITB as a state university is responsible for facilitating public information in accordance with the Law No. 14 of 2008 concerning Public Information Openness (KIP). The availability of information system infrastructure both in the form of direct and digital services is guaranteed by ITB as a form of institutional openness to the public.
Public information services refer to national regulations. For further information, please contact ITB PPID Team